Politik

Mahfud MD Percaya Diri Menugaskan TNI untuk Mengawal Kejaksaan Agung Dengan Izin Prabowo

Potensi dampak hukum muncul karena Mahfud MD mendukung penempatan TNI di Kejaksaan Agung, tetapi apa artinya ini bagi demokrasi?

Saat kita meninjau penugasan terbaru tentara TNI untuk mengawal kantor Kejaksaan Agung, penting untuk diingat bahwa tindakan ini dilakukan dengan pengetahuan dan izin dari Presiden Prabowo Subianto. Perkembangan ini menimbulkan pertanyaan penting tentang implikasi hukum dari keterlibatan militer dalam urusan sipil, terutama terkait kantor Kejaksaan Agung yang sejauh ini belum diklasifikasikan sebagai objek vital nasional berdasarkan hukum yang berlaku.

Mahfud MD, seorang tokoh hukum terkemuka, menegaskan bahwa penugasan TNI seperti ini melanggar Undang-Undang TNI dan Undang-Undang Kejaksaan Agung, yang secara tegas melarang keterlibatan militer dalam urusan sipil tanpa izin presiden secara eksplisit. Meskipun persetujuan Presiden Prabowo mungkin tampak memberikan lapisan legitimasi, kita harus mempertimbangkan apakah persetujuan tersebut sesuai dengan kerangka hukum yang mengatur perilaku militer di Indonesia.

Ketiadaan deklarasi formal yang mengkategorikan kantor Kejaksaan Agung sebagai objek vital berdasarkan Keppres No. 63 Tahun 2004 semakin memperumit situasi ini. Tanpa penetapan tersebut, dasar keberadaan keterlibatan TNI tampaknya lemah, sehingga memunculkan pertanyaan mengenai keabsahan penugasan militer ini.

Selain itu, kekhawatiran Mahfud tentang dampak potensial dari kehadiran militer di institusi sipil tidak bisa diabaikan. Implikasi dari membiarkan TNI mengambil alih tanggung jawab yang biasanya menjadi kewenangan aparat penegak hukum sipil berpotensi merusak supremasi hukum dan prinsip demokrasi yang menjadi fondasi masyarakat kita.

Kita harus bertanya: pesan apa yang disampaikan tentang keseimbangan kekuasaan antara otoritas militer dan sipil? Ketika militer terlibat dalam melindungi kantor pemerintah, hal ini mengaburkan garis tanggung jawab dan dapat menyebabkan berkurangnya kebebasan sipil.

Dalam menavigasi isu-isu kompleks ini, penting bagi kita untuk tetap waspada dan mendorong kejelasan dalam kerangka hukum yang mengatur keterlibatan TNI dalam urusan sipil. Jika pemerintah memutuskan untuk mengeluarkan Keppres baru atau dokumen resmi lain untuk membenarkan penugasan ini, proses tersebut harus dilakukan secara transparan dan melibatkan diskusi publik.

Kita harus memastikan bahwa langkah-langkah yang diambil tidak mengorbankan nilai-nilai demokrasi demi kepentingan sesaat.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Trending

Exit mobile version